
Tautan untuk Pendaftaran Subpangkalan Penyalur Elpiji 3 Kg
Sebuah unggahan di Facebook menyebarkan tautan yang diklaim sebagai akses untuk pendaftaran sub-pangkalan penyalur elpiji 3 kilogram. Dalam unggahan tersebut dinyatakan bahwa, sehubungan dengan peraturan pemerintah mengenai penyaluran elpiji 3 kg, seluruh pengecer diwajibkan mendaftarkan diri agar statusnya di-upgrade menjadi sub-agen, guna memastikan subsidi gas tersebut dapat terealisasi secara merata dan terpadu. Tautan yang disebarkan mengarahkan pengguna ke sebuah situs yang meminta pengisian data pribadi seperti nama lengkap dan nomor akun Telegram.
Menanggapi hal ini, Tim Cek Fakta Kompas.com menghubungi PT Pertamina Patra Niaga untuk klarifikasi. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menyatakan bahwa tautan tersebut merupakan hoaks. Ia menegaskan bahwa sebanyak 370.000 pengecer elpiji 3 kg telah terdaftar dalam sistem Merchant Applications Pertamina (MAP) dan status mereka telah di-upgrade menjadi sub-pangkalan, sesuai arahan Menteri ESDM. Selain itu, pemerintah telah resmi mengizinkan pengecer untuk kembali menjual elpiji 3 kg per Selasa (4/2/2025), sementara Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, telah menyampaikan bahwa nantinya seluruh pengecer akan dijadikan sebagai sub-pangkalan penyalur elpiji 3 kg.