kominfo@blitarkab.go.id +628113105252

Cek Hoaks atau Fakta ?

masukkan kata kunci anda.

OJK Resmikan Pemutihan Pinjol Mulai 1 Mei 2025

  • Hoaks

Beredar sebuah unggahan di media sosial TikTok yang mengklaim bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meresmikan program pemutihan pinjaman online yang akan dimulai pada 1 Mei 2025. Dalam unggahan tersebut, masyarakat diajak untuk menghapus data pribadi serta ditawarkan bantuan bagi mereka yang belum memahami prosesnya. Informasi ini memicu beragam reaksi dari masyarakat, khususnya bagi para peminjam aktif di platform pinjaman online.

Faktanya, pinjol adalah perusahaan yang bergerak di bidang keuangan digital. Sebagai entitas bisnis, mereka memiliki kebijakan dan prosedur tersendiri dalam mengelola utang nasabah. Sehingga, OJK sebagai regulator juga tidak memiliki wewenang untuk memaksa pinjol melakukan pemutihan utang. Selain itu, melalui akun Instagram resmi, OJK telah membantah mengenai adanya bantuan pelunasan utang pinjol serta tidak ditemukan informasi mengenai pemutihan pinjol akan resmi dimulai pada 1 Mei 2025. Sehingga, klaim bahwa OJK akan memfasilitasi pemutihan utang pinjol adalah tidak benar dan termasuk dalam kategori hoaks.