
Tautan Pengaduan untuk Klaim Kompensasi bagi Korban Pertamax Oplosan
Beredar di media sosial sejumlah unggahan yang mengklaim bahwa Pertamina akan memberikan kompensasi sebesar Rp 1,5 juta bagi mereka yang menjadi korban pengoplosan Pertamax. Untuk memperoleh kompensasi tersebut, masyarakat diminta mengisi formulir pengaduan korban melalui tautan yang telah disediakan dalam unggahan.
Faktanya, berdasarkan informasi yang dilansir dari tirto.id, unggahan yang menyebutkan bahwa Pertamina akan memberikan kompensasi sebesar Rp1,5 juta kepada masyarakat yang menjadi korban pengoplosan Pertamax adalah hoaks.Tautan yang disertakan dalam unggahan tersebut juga tidak mengarahkan ke situs resmi milik Pertamina, melainkan meminta masyarakat untuk memasukkan data pribadi seperti nama lengkap, provinsi, dan nomor telegram aktif yang dikhawatirkan mengarah pada penipuan serta penyalahgunaan data dan informasi pribadi.