kominfo@blitarkab.go.id +628113105252

Cek Hoaks atau Fakta ?

masukkan kata kunci anda.

Tautan Diklaim untuk Laporkan Penipuan Daring

  • Hoaks

Di media sosial beredar tautan yang mengklaim sebagai cara melaporkan kasus penipuan daring ke kepolisian melalui WhatsApp. Unggahan tersebut mengajak masyarakat untuk mengirim laporan melalui nomor WhatsApp, dengan menyebut bahwa hal itu dapat membantu mengembalikan dana yang hilang akibat investasi, pinjaman, atau hadiah palsu.

Namun, Tim Cek Fakta Kompas.com menemukan bahwa pelaporan kejahatan siber resmi dilakukan melalui situs Dittipidsiber Bareskrim Polri di https://patrolisiber.id/submit-report/ dan bukan melalui WhatsApp. Masyarakat diimbau untuk mengisi formulir resmi tersebut dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi palsu yang beredar di media sosial.