
Tautan Diklaim untuk Daftar Perpanjangan Masa Berlaku SIM
Sebuah unggahan di Facebook pada Senin (27/1/2025) membagikan tautan yang diklaim sebagai layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis. Unggahan tersebut menyebutkan bahwa pemohon dapat memperpanjang SIM hanya melalui handphone atau laptop tanpa biaya dengan mengakses tautan yang disediakan di bio akun.
Setelah diverifikasi, tautan yang dibagikan tidak mengarah ke situs resmi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, melainkan ke situs "geloxxxx.com/simgratisock". Korlantas Polri menegaskan bahwa layanan perpanjangan SIM secara online hanya dapat dilakukan melalui situs resmi di https://www.digitalkorlantas.id/ atau melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Perpanjangan SIM secara daring hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C, dengan biaya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yakni Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C, belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, administrasi, pengemasan, serta pengiriman. Masyarakat diimbau untuk tidak mengakses tautan mencurigakan dan selalu merujuk pada sumber resmi Korlantas Polri guna menghindari potensi penipuan daring.