
Sertipikat Tanah Versi Kertas Tidak Berlaku Lagi
Beredar di media sosial sebuah unggahan yang mengklaim bahwa mulai tahun
2026, negara akan mengambil alih tanah yang sertifikatnya belum diperbarui
menjadi versi elektronik. Klaim tersebut tentu menimbulkan kekhawatiran di
kalangan masyarakat terkait status kepemilikan tanah mereka.
Faktanya, setelah dilakukan penelusuran, ditemukan bahwa Kementerian Agraria
dan Tata Rung/Badan Pertanahan Nasional (AT/BPN) membantah narasi tersebut
melalui sebuah unggahan di akun Instagram resmi, @kementerian.atrbon. Dalam
unggahan tersebut, Kementerian AR/BPN menyatakan bahwa sertipikat tanah versi
kertas atau sertipikat hijau masih berlaku dan tidak akan ditarik selama tidak
mengajukan permohonan alih media atau layanan pertanahan lainnya. Sertipikat
akan secara otomatis berubah menjadi versi elektronik apabila masyarakat
mengajukan layanan pemeliharaan data pertanahan, seperti balik nama, roya, dan
pemecahan. Sehingga, informasi mengenai sertipikat tanah versi kertas tidak berlaku
lagi adalah hoaks atau tidak benar adanya.