kominfo@blitarkab.go.id +628113105252

Cek Hoaks atau Fakta ?

masukkan kata kunci anda.

Sertipikat Tanah Versi Kertas Tidak Berlaku Lagi

  • Hoaks

Beredar di media sosial sebuah unggahan yang mengklaim bahwa mulai tahun

2026, negara akan mengambil alih tanah yang sertifikatnya belum diperbarui

menjadi versi elektronik. Klaim tersebut tentu menimbulkan kekhawatiran di

kalangan masyarakat terkait status kepemilikan tanah mereka.

 

Faktanya, setelah dilakukan penelusuran, ditemukan bahwa Kementerian Agraria

dan Tata Rung/Badan Pertanahan Nasional (AT/BPN) membantah narasi tersebut

melalui sebuah unggahan di akun Instagram resmi, @kementerian.atrbon. Dalam

unggahan tersebut, Kementerian AR/BPN menyatakan bahwa sertipikat tanah versi

kertas atau sertipikat hijau masih berlaku dan tidak akan ditarik selama tidak

mengajukan permohonan alih media atau layanan pertanahan lainnya. Sertipikat

akan secara otomatis berubah menjadi versi elektronik apabila masyarakat

mengajukan layanan pemeliharaan data pertanahan, seperti balik nama, roya, dan

pemecahan. Sehingga, informasi mengenai sertipikat tanah versi kertas tidak berlaku

lagi adalah hoaks atau tidak benar adanya.