
RUU Perampasan Aset Disahkan Pada Maret 2025
Beredar sebuah unggahan di media sosial yang mengeklaim bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana telah disahkan pada Maret 2025. Unggahan tersebut juga menyebutkan bahwa negara akan menyita kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama dua tahun.
Faktanya, berdasarkan informasi yang dilansir dari kompas.com, kabar mengenai pengesahan RUU Perampasan Aset pada Maret 2025 adalah hoaks. RUU ini baru dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas Prioritas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) pada tahun 2023. Namun, hingga saat ini, RUU tersebut belum dibahas atau disahkan. Selain itu, RUU Perampasan Aset ini tidak ada kaitannya dengan aturan terkait penyitaan kendaraan bermotor oleh pihak kepolisian.