
RUU Perampasan Aset Berstatus Prolegnas, Belum Disahkan Prabowo
Beredar informasi di media sosial yang mengklaim Prabowo Subianto telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset. Faktanya, klaim tersebut tidak benar.
Video yang beredar memuat judul yang menyesatkan dan membahas pernyataan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, yang menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset masih dalam tahap pembahasan dan masuk Prolegnas 2025-2029. Selain itu, thumbnail video telah diedit untuk menampilkan Prabowo seolah memegang berkas, padahal foto aslinya diambil dalam Raker Komisi I DPR RI pada 25 September 2024.
Kesimpulan: Hingga Januari 2025, Prabowo belum mengesahkan UU Perampasan Aset, karena RUU tersebut masih dalam pembahasan. Masyarakat diimbau untuk memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya.