
PT Antam Rugikan Negara Hingga 5,9 Kuadriliun
PT Aneka Tambang Tbk (Antam) saat ini tengah menjadi sorotan publik terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas sepanjang periode 2010 hingga 2022. Di tengah ramainya pemberitaan mengenai kasus ini, beredar klaim-klaim yang perlu diverifikasi kebenarannya. Setelah sempat ramai isu tentang emas palsu, kini muncul narasi mengenai angka kerugian negara yang ditimbulkan oleh PT Antam dalam kasus tersebut. Salah satu akun di media sosial TikTok juga turut menyebarkan gambar gedung Antam beserta klaim bahwa perusahaan ini merugikan negara sekitar Rp5,9 kuadriliun.
Faktanya, dilansir dari rri.co.id, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa kabar PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) merugikan negara hingga Rp5,9 kuadriliun adalah hoaks. Tuduhan yang tidak berdasar terhadap ANTAM ini bukan kali pertama beredar di media sosial. Sebelumnya, sejak 26 Februari 2025, berbagai unggahan juga menyebarkan informasi palsu mengenai 109 ton emas palsu yang diklaim beredar. Namun, Kejagung kembali menegaskan bahwa klaim tersebut juga tidak benar. ANTAM pun mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang beredar di media sosial dan selalu melakukan verifikasi sebelum mempercayai atau menyebarkan berita.