kominfo@blitarkab.go.id +628113105252

Cek Hoaks atau Fakta ?

masukkan kata kunci anda.

Presiden Prabowo akan Menyusun RUU untuk Penjarakan Pejabat yang Hina Rakyat

  • Hoaks

Di media sosial beredar klaim bahwa Presiden Prabowo akan menyusun RUU untuk memenjarakan pejabat yang menghina rakyat, disertai gambar bertuliskan "Prabowo akan Menyusun UU yang Pejabat yang Hina Rakyat" dan audio dengan suara Najwa Shihab. Unggahan ini mengisyaratkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan undang-undang yang akan menghukum pejabat atas penghinaan, meskipun narasi tersebut telah memicu perdebatan dan kekhawatiran di kalangan publik.

Verifikasi oleh Tempo menunjukkan bahwa tidak ada RUU semacam itu yang sedang diajukan. Pemeriksaan terhadap 176 RUU dalam Prolegnas DPR 2024–2029 dan Prolegnas Prioritas 2025 tidak menemukan rancangan undang-undang untuk memenjarakan pejabat yang menghina rakyat. Bahkan, suara Najwa Shihab dalam video tersebut diambil dari rekaman 28 Juni 2022, di mana beliau mengkritik pasal penghinaan pejabat dalam KUHP. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Koordinator IPC menegaskan tidak ada pembahasan RUU seperti itu, melainkan Komisi III DPR sedang membahas RUU KUHAP yang menimbulkan kekhawatiran terkait kebebasan berpendapat. Dengan demikian, klaim tersebut adalah keliru dan tidak berdasar.