kominfo@blitarkab.go.id +628113105252

Cek Hoaks atau Fakta ?

masukkan kata kunci anda.

Prabowo Umumkan THR dan Gaji Ke-13 ASN, TNI-Polri, dan Pensiunan

  • Fakta

Presiden RI, Prabowo Subianto, telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur penyaluran THR dan gaji ke-13 bagi 9,4 juta ASN di seluruh Indonesia, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan. Pengumuman ini disampaikan di Istana Jakarta pada Selasa, 11 Maret 2025, sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

THR akan dicairkan mulai Senin, 17 Maret 2025, dua minggu sebelum Idul Fitri, sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025. Besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN pusat mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja 100 persen, sementara ASN di daerah akan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah. Selain itu, pemerintah juga memberlakukan insentif lain, seperti penurunan harga tiket pesawat, tarif jalan tol, serta THR bagi pengemudi ojek online dan kurir, guna mendukung masyarakat menjelang perayaan Lebaran.