
Penerapan Jalan Berbayar Elektronik di 25 Jalan DKI Jakarta
Beredar unggahan di media sosial Facebook sebuah poster yang menginformasikan bahwa Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menerapkan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) di 25 jalan protokol ibu kota. Tarif yang dikenakan sekali melintas antara Rp. 5000 – Rp. 19.000.
Setelah dilakukan penelusuran, Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui unggahan pada akun Instagram resminya menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks atau tidak ada benarnya. Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memiliki rencana untuk menerapkan ERP di 25 jalan protokol seperti yang disebutkan beredar. Dishub DKI Jakrta menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan bijak dalam menerima serta menyebarkan informasi.