
Penemuan Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Tak Terkait Penutupan dan Pembatasan Drone
Kementerian Kehutanan melalui Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengklarifikasi informasi keliru mengenai penemuan ladang ganja di Kawasan Pelestarian Alam yang sempat dikaitkan dengan pembatasan penggunaan drone dan penutupan kawasan wisata. Dirjen KSDAE, Satyawan Pudyatmoko, menyatakan bahwa tanaman ganja tersebut ditemukan pada September 2024 sebagai bagian dari penanganan kasus narkotika oleh Kepolisian Resor Lumajang.
Pada 18–21 September 2024, tim gabungan TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari berhasil mengungkap ladang ganja yang tersembunyi di lereng curam menggunakan teknologi drone. Empat tersangka, warga Desa Argosari, telah ditetapkan dan tengah menjalani proses hukum. TNBTS menegaskan bahwa kebijakan pembatasan penggunaan drone dan penutupan kawasan wisata telah diatur sejak 2019 berdasarkan PP No. 36 Tahun 2024 dan tidak ada kaitannya dengan kasus ladang ganja. Kementerian Kehutanan berkomitmen meningkatkan pengawasan guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.