
Pemerintah Resmi Larang Perusahaan Tahan Ijazah dan Dokumen Pribadi Pegawai
Beredar unggahan di media sosial yang menginformasikan bahwa pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi melarang perusahaan untuk menahan ijazah dan dokumen pribadi milik pegawai. Informasi tersebut mengundang berbagai reaksi dari kalangan masyarakat.
Dilansir kompas.com, larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pegawai tersebut ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) terbaru Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja yang diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, di Kantor Kemenaker di Jakarta pada Selasa (20/5/2025). Yassierli menjelaskan bahwa kebijakan ini diterbitkan sebagai respon terhadap makin maraknya praktik penahanan dokumen pribadi oleh perusahaan. Surat Edaran ini ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia, untuk pelaksanaan pengawasan, pembinaan, serta penyelesaian jika terjadi kasus penahanan ijazah oleh pemberi kerja.