
Komdigi Bekukan Izin Layanan Worldcoin dan WorldID
Beredar unggahan di media sosial yang menginformasikan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID. Kebijakan ini dilakukan Komdigi usai banyak masyarakat yang mengklaim menerima imbalan uang ratusan ribu rupiah hanya dengan mendaftar dan melakukan pemindaian atau scan retina mata.
Dilansir dari hasil siaran pers yang diunggah melalui website resmi Komdigi pada Minggu (4/5/2025), Alexander Sabar selaku Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, menjelaskan bahwa pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Komdigi akan segera memanggil PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi. Diketahui bahwa PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara.