kominfo@blitarkab.go.id +628113105252

Cek Hoaks atau Fakta ?

masukkan kata kunci anda.

Kendaraan Akan Disita Apabila STNK Mati 2 Tahun

  • Hoaks

Beredar unggahan di media sosial yang mengklaim bahwa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang tidak diperpanjang atau tidak dibayar pajaknya selama 2 tahun setelah periode 5 tahun STNK selesai, akan dikenakan sanksi berupa penyitaan kendaraan dan penghapusan data regristrasi sehingga ilegal untuk digunakan di jalan raya. Klaim tersebut mengundang berbagai reaksi di kalangan masyarakat.   

Dilansir dari detiknews, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah isu adanya aturan tilang yang menyita kendaraan. Korlantas menegaskan informasi tersebut tidak benar. Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso memastikan tidak ada perubahan pada aturan tilang yang berlaku saat ini dan menyampaikan bahwa STNK memang harus disahkan setiap tahun. Jika tertangkap petugas dan STNK belum disahkan, pengendara tetap ditilang, tapi kendaraan tidak disita. Ia juga menerangkan jika STNK belum disahkan selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74. Dengan demikian, informasi tersebut tidak tidsk bensr dan menyesatkan.