
Kemenkes Tetapkan Vaksin TBC sebagai Syarat Naik Pesawat
Beredar sebuah unggahan di media sosial yang mengklaim bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan vaksin TBC sebagai syarat untuk naik pesawat. Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa informasi itu disampaikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
Faktanya, klaim tersebut tidak benar atau hoaks. Dilansir dari Kompas.com, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan RI, Aji Muhawarman, membantah klaim yang beredar dan menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks. Ia memastikan bahwa tidak ada persyaratan vaksinasi TBC untuk penerbangan, baik domestik maupun internasional. Untuk penerbangan domestik, dokumen yang diperlukan hanyalah tiket sesuai tanggal keberangkatan dan kartu identitas seperti KTP. Sementara itu, untuk penerbangan internasional, penumpang diwajibkan membawa dokumen seperti paspor, visa (sesuai ketentuan negara tujuan), tiket pesawat, dan kartu identitas. Adapun dokumen tambahan lainnya dapat mencakup surat undangan, bukti akomodasi, surat izin kerja atau studi, serta bukti keuangan seperti rekening koran atau surat referensi bank yang menunjukkan kemampuan finansial selama berada di negara tujuan. Beberapa negara juga mungkin mensyaratkan surat keterangan kesehatan dari dokter, namun hingga saat ini, tidak ada negara yang mensyaratkan vaksin TBC untuk keperluan penerbangan internasional. Persyaratan penerbangan yang berlaku dapat dicek secara melalui situs resmi pemerintah maupun otoritas bandara terkait.