
https://jatim.bawaslu.go.id/2024/03/bawaslu-jatim-nyatakan-ppk-di-5-kecamatan-di-madura-tidak-terbukti-bersalah-pada-kasus-agus-rahardjo/
Beredar isu adanya kandungan darah babi pada filter rokok. Isu tersebut disebarkan di TikTok pada 15 Juli 2024 dengan keterangan “masih gak mau berhenti ya sudah tanggung aja nanti di akhirat.”. Dalam unggahan ini menampilkan cuplikan gambar pesan WhatsApp yang berisi Penelitian Internasional yang membuktikan sebanyak 185 perusahaan rokok menggunakan darah babi untuk filter rokoknya termasuk semua rokok filter yang ada di Indonesia.
Berdasarkan hasil analisis, unggahan tersebut adalah hoaks.
Isu ini diketahui pernah muncul pada 2010 dan 2013. Berdasarkan hasil uji filter rokok yang dilakukan oleh laboratorium Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPOMN) Badan POM RI pada 2010 menggunakan Metode DNA, dari lima merek rokok berfilter yang diuji, tidak terbukti adanya kandungan DNA babi.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, Badan POM RI bertanggung jawab mengawasi produk dan iklan rokok yang beredar. Pengawasan tersebut meliputi kebenaran kandungan nikotin dan tar, pencantuman peringatan kesehatan pada label, serta ketaatan dalam penayangan iklan dan promosi rokok.