kominfo@blitarkab.go.id +628113105252

Cek Hoaks atau Fakta ?

masukkan kata kunci anda.

Hoaks: Uang Pecahan 10.000 emisi 2005 tidak berlaku lagi

  • Hoaks

Beredar informasi di TikTok yang menarasikan uang pecahan Rp 10.000 tahun emisi 2005 tidak berlaku dan tidak dapat ditukarkan. Berdasarkan hasil penelusuran, informasi tersebut adalah hoaks. Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa uang kertas pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 masih sah digunakan sebagai alat pembayaran. Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, mengajak masyarakat agar tetap tenang dan tidak ragu menggunakan uang tersebut untuk bertransaksi.