
Hoaks: Percepatan Ibadah Haji 2025
Beredar informasi terkait percepatan ibadah haji reguler keberangkatan 2025 dengan menambah biaya 6 juta. Informasi tersebut beredar di Facebook pada 26 Oktober 2024. Berdasarkan hasil analisis, informasi tersebut adalah hoaks. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Muhammad Zain, menjelaskan bahwa Kementerian Agama tidak memiliki panitia khusus untuk mempercepat pelaksanaan haji; seluruh proses berjalan sesuai regulasi yang ada. Pelaksanaan haji akan tetap berlangsung sesuai dengan peraturan yang berlaku. Zain menjelaskan bahwa Indonesia kembali menerima kuota haji sejumlah 221.000 jemaah, yang nantinya akan dibagi menjadi kuota per kabupaten atau kota.