kominfo@blitarkab.go.id +628113105252

Cek Hoaks atau Fakta ?

masukkan kata kunci anda.

Hoaks: 2025 Akad Nikah di Luar KUA hanya bisa pada jam kerja

  • Hoaks

Beredar unggahan mengenai pengumuman akad nikah yang hanya bisa dilakukan pada hari dan jam kerja mulai 1 Januari 2025. Dalam unggahan tersebut juga tertulis berdasarkan pasal 16 ayat 1 dan 2 PMA nomor 22 tahun 2024, mulai tahun 2025 akad nikah di luar KUA hanya dilayani pada jam kerja dan bukan hari libur. 

Berdasarkan hasil analisis, informasi tersebut adalah hoaks. 

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, membantah adanya aturan yang melarang akad nikah di luar KUA pada hari Sabtu, Minggu, atau hari libur.Anna Hasbie menjelaskan bahwa pernikahan di kantor KUA hanya dapat dilakukan pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, karena kantor KUA beroperasi pada hari-hari tersebut. Di luar itu, seperti Sabtu dan Minggu, KUA tidak melayani pernikahan di kantor karena libur. Namun, penghulu tetap tersedia meskipun kantor KUA libur. Perlu dicatat yang libur di hari Sabtu dan Minggu hanya kantor KUA bukan petugas penghulu.