
Gerai Mie Gacoan Disegel Karena Mengandung MInyak Babi
Beredar sejumlah unggahan di media sosial yang mengklaim bahwa salah satu gerai Mie Gacoan yang berada di wilayah Serpong, Tangerang Selatan, diduga mengandung minyak babi sehingga disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Unggahan yang berupa video dengan durasi 30 detik tersebut menampilkan beberapa anggota Satpol PP yang menempelkan tanda ‘DISEGEL’ dan diberi garis polisi.
Faktanya, dikutip dari kompas.com, gerai Mie Gacoan yang berada di wilayah Serpong, Tangerang Selatan tersebut memang disegel secara resmi oleh Satpol PP pada 21 Februari 2025. Namun bukan dengan alasan karena menjual makanan yang mengandung minyak babi, melainkan karena belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi syarat wajib bagi bangunan usaha di daerah itu. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP Kota Tangsel, Suherman, menjelaskan, tindakan ini diambil sesuai aturan yang berlaku dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 109, yang mewajibkan setiap badan usaha atau perorangan memiliki PBG sebelum beroperasi. Menurut Suherman, pihak pengelola Mie Gacoan sebenarnya telah mengurus izin PBG, tetapi proses penerbitannya masih berlangsung. Oleh karena itu, restoran tidak boleh beroperasi hingga dokumen tersebut resmi terbit.