
Fakta: Polda Jatim Tahan Sekda Jember
Beredar unggahan di TikTok pada 2 November 2024 yang menginformasikan bahwa Kepolisian Daerah Jawa Timur menahan Sekretaris Daerah Jember, Hadi Sasmito, terkait dugaan korupsi pengadaan billboard yang merugikan negara Rp 2 miliar. Berdasarkan hasil analisis, informasi tersebut adalah fakta. Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat Hadi Sasmito masih menjabat sebagai Kepala Bapenda Jember. Polda Jawa Timur telah melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, dan menggelar perkara yang berujung pada penetapan dan penahanan Hadi Sasmito. Hadi Sasmito diduga melakukan belanja reklame tetap tanpa kewenangan, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar. Ia dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara atau seumur hidup, serta denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.