kominfo@blitarkab.go.id +628113105252

Cek Hoaks atau Fakta ?

masukkan kata kunci anda.

Fakta: Mesin E-Parking Digunakan Untuk Judi Online

  • Fakta

Beredar unggahan di media sosial tiktok yang menarasikan bahwa terdapat mesin E-Parking yang dioperasikan untuk bermain judi online. Video tersebut ditemukan pada 26 Juni 2024. Dalam narasi video yang beredar, juru parkir itu bermain judi di mesin e-parking Dinas Perhubungan Kota Medan. Berdasarkan hasil penelusuran, informasi tersebut adalah fakta. Dilansir dari CNN Indonesia, Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta jukir tersebut dipecat dan diproses hukum. Bobby memperingatkan perusahaan pengelola parkir untuk mengunci mesin e-parking agar tidak disalahgunakan. Dilansir dari tribratanews.polri.go.id, Polda Sumut, berhasil menangkap seorang oknum juru parkir (jukir) tengah bermain judi online (daring) menggunakan mesin e-parking atau parkir elektronik. Kapolrestabes Medan, Kombes. Pol. Teddy Jhon Sahala Marbun mengatakan, oknum jukir ini berinisial JS (29), Petugas turut mengamankan satu unit mesin e-parking, satu kartu pengenal jukir, uang tunai Rp91 ribu, dan dua blok tiket retribusi parkir yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kota Medan.