
Fakta: KPU Bojonegoro Siapkan Sanksi Etik Kepada Empat PPK
Berita dari jatim.antaranews.com menyampaikan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro akan menyiapkan sanksi etik terhadap empat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diduga melakukan pelanggaran, yang telah diperiksa oleh Bawaslu setempat. Berdasarkan analisis, berita ini adalah fakta.
Ketua KPU Bojonegoro, Fatkhur Rohman, menjelaskan bahwa petugas PPK yang diduga melanggar etik berasal dari empat kecamatan, yaitu Kecamatan Balen, Padangan, Margomulyo, dan Kota Bojonegoro. Sebelumnya, terdapat temuan penggelembungan atau pergeseran suara pada pemilihan legislatif Pemilu 2024 di keempat kecamatan tersebut. Temuan ini didasarkan pada laporan sejumlah saksi yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bawaslu dan KPU Bojonegoro dengan melakukan penghitungan ulang saat proses rekapitulasi di tingkat Kabupaten.
Wani Andriani, dari Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Bojonegoro, menyatakan bahwa hasil penanganan pelanggaran Pemilu di keempat kecamatan tersebut telah dilakukan, dan petugas PPK telah terbukti secara sah melanggar kode etik.