kominfo@blitarkab.go.id +628113105252

Cek Hoaks atau Fakta ?

masukkan kata kunci anda.

Fakta: Bawaslu Jatim Nyatakan PPK di 5 Kecamatan di Madura Tidak Terbukti Bersalah Pada Kasus Agus Rahardjo

  • Fakta

Dalam sidang pembacaan putusan nomor 001/LP/ADM.PL/BWS.PROV/16.00/III/2024 pada Kamis (28/03/2024) di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 5 kecamatan di Kabupaten Sampang dan Kabupaten Sumenep, dalam kasus dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dilaporkan oleh calon anggota DPD RI nomor urut 5 Agus Rahardjo, dinyatakan tidak terbukti bersalah. Hakim Ketua Majelis persidangan, Rusmifahrizal Rustam, menyatakan bahwa berdasarkan fakta yang terjadi dalam persidangan dan pendapat majelis, Ketua dan Anggota majelis menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihak terlapor terdiri dari PPK Kota Sumenep, PPK Lenteng, dan PPK Arjasa di Kabupaten Sumenep, serta PPK Sampang dan PPK Sokobenah di Kabupaten Sampang. Dalam sidang ini, Hakim Anggota yang hadir adalah Kordiv Hukum dan Diklat, Dewita Hayu Shinta, dan Kordiv Penanganan Pelanggaran Anwar Noris. Sementara itu, dari pihak terlapor hadir 3 orang dan perwakilan, sedangkan pihak pelapor dihadiri oleh kuasa hukumnya.

 

Berdasarkan analisis berita tersebut faktual karena diterbitkan website resmi Bawaslu Jatim