kominfo@blitarkab.go.id +628113105252

Cek Hoaks atau Fakta ?

masukkan kata kunci anda.

Fakta: Banner Beberapa Paslon di Lamongan Disobek

  • Fakta

Beredar unggahan di media sosial tikotok yang memuat tentang adanya beberapa banner beberapa Paslon Bupati Lamongan yang disobek oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab. Pengunggah memberikan beberapa contoh video cuplikan banner yang disobek di beberapa tempat. Berdasarkan hasil penelusuran, informasi tersebut adalah fakta. Dilansir dari Antara, Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Satreskrim Polres Lamongan menetapkan pria berinisial "S" sebagai tersangka tindak pidana pemilu atas peristiwa perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukanya ke baliho pasangan calon Pilkada Lamongan nomor urut 2 Yuhronur-Dirham di Kecamatan Sukorame, Jawa Timur. Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Hamzaid menjelaskan, pihak kepolisian akan melimpahkan berkas penetapan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamongan. Ia menjelaskan, untuk aturan atau sanksi yang dikenakan kepada tersangka yaitu pasal 187 ayat (3) juncto Pasal 69, huruf (g) Undang - Undang RI nomor 10 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 mengenai pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi Undang - Undang. Disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf (g), huruf (h), huruf (i), atau huruf (j) dipidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 (bulan dan atau denda paling sedikit Rp100.000 atau paling banyak Rp1.000.000.