kominfo@blitarkab.go.id +628113105252

Cek Hoaks atau Fakta ?

masukkan kata kunci anda.

Disinformasi: Sertifikat Tanah diganti Sertifikat Elektronik

Beredar informasi terkait aturan terbaru November 2024 terkait sertifikat rumah dan tanah tidak berlaku lagi dan akan diganti dengan sertifikat elektronik. Informasi tersebut beredar di TikTok dan aplikasi pesan WhatsApp. 

 

Berdasarkan hasil analisis, informasi tersebut mengandung disinformasi. 

Pemerintah, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), menegaskan bahwa sertifikat asli tidak akan ditarik terkait peluncuran sertifikat tanah elektronik yang telah diberlakukan sejak tahun 2023 (Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023.)

Berdasarkan aturan tersebut, untuk pengajuan baru sertifikat tanah, maka akan mendapatkan sertifikat elektronik. Selain itu, pemegang sertifikat tanah cetak (analog) bisa mengajukan pemutakhiran ke bentuk elektronik.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, serta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Virgo Eresta Jaya, menyatakan bahwa penarikan sertifikat tanah asli hanya dilakukan apabila masyarakat secara sukarela datang ke kantor pertanahan untuk mengubah sertifikat analognya menjadi versi elektronik.

Adapun informasi di dalam konten yang menyebutan bahwa sertifikat tanah cetak yang ada di rumah menjadi tidak berlaku adalah kesalahan informasi, sebab sertifikat tersebut tetap sah dan berlaku.